3. PIN DIAMOND = 500 EURO , ATAU Rp 7.500.000,
4. PIN SILVER = 10 EURO , ATAU Rp 150.000,-
Contoh : Jika anda mengajak si-A untuk bergabung di speedline, mengambil program DIAMOND $500 Euro, maka Anda mendapat bonus sebesar
$50 Euro
B . PB = BONUS PASANGAN
~ SEBESAR $2,5 EURO PER PASANG
Contoh : Anda mempunyai downline si-A (sebelah kiri) Program di pilih DIAMOND $500 Euro, kemudian downline anda si-B (sebelah kanan) Program di pilih dua DIAMOND $1000 euro. maka terjadi pasangan Kiri $500 <<>>kanan $1000 , perhitunganya terkecil dibagi 20 : 30 yaitu :
$500 : 20 X 2,5 = $62,5 Euro (Bonus Anda) sisanya $500 Menunggu.
C . MB= BONUS MACING
~ SEBESAR 10% LEVEL SATU DAN 2% LEVEL DUA S/D LEVEL SEPULUH
Contoh : Anda dalam satu minggu mensponsori dua member dan terjadi pasangan , misal progam di pilih DIAMOND $500 (sebelah kiri) <<>>DIAMOND $500 (sebelah kanan),
maka bonus Anda dari dua member sebesar $3 per hari selama seratus hari.
D . PSB= PROFIT HARIAN INVESTASI A
Contoh : Anda mengambil Program
~ Diamond $500 X 3% = $15 atau Rp.225.000,- per hari
~ Platinum $250 X 2,5% = $6,25 atau Rp.93.750,- per hari
~ Gold $100 X 2% = $2 atau Rp.30.000,- per hari
~ silver $10 X 1% = $0.10 atau Rp.1500,- per hari
SELAMA SERATUS HARI KERJA
CARA PENARIAKN BONUS KE REKENING ANDA SBB
1. PENARIKAN MELALUI LIBERTY RESERVE YAITU MENUKAR BONUS DOLLAR ANDA KE RUPIAH MELALUI
MONEY CHANGER DI MANA SAJA , TRANSAKSI PENUKARAN CUKUP DENGAN MEDIA KOMPIUTER ANDA HANYA 3 - 5 MENIT SAJA,
RUPIAH SUDAH MASUK KE REKENING ANDA.
2. PENARIKAN LANGSUNG YAITU MENUKAR BONUS DOLLAR ANDA KE RUPIAH MELALUI TRADER - TRADER
DENGAN KURS Rp.12.000,- PER EURO NYA.
3. PENUKARAN BONUS EURO ANDA DENGAN CALON MEMBER BARU UNTUK
DAFTAR JADI MEMBER SPEEDLINE DENGAN KURS Rp.15.000,- PER EURO NYA.
FOREX dalam hukum ISLAM
بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
dst...
TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM
1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan :
FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b. dst.....
d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
UNTUK LEBIH JELAS DAN MUDAH MEMPELAJARINYA
SILAHKAN DAFTAR DULU GRATIS
SEHINGGA ANDA BISA LOGIN KE MEMBER AREA
SUATU KERAGUAN, BERAWAL DARI "SEMPITNYA " PENGETAHUAN
TIDUR PUN SAYA TETAP DI BAYAR !!!
KETIKA ANDA MASIH MIKIR-MIKIR ... SAYA TETAP DI BAYAR TERUS
Ctt. Bila saudara menemui kesulitan mendaftar atau membuat account liberty reserve silakan chat/hub kami
Mr. AHMAD FATAH H BAEDHOWI
Login ID ; AZ2011
Hp : +966 500624587
DAMAM - SAUDI ARABIA